![]() |
| Ketua DPR Setya Novanto |
JAKARTA - Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan atas Ketua
DPR Setya Novanto. Ketua umum Partai Golkar itu akan diperiksa dalam
kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di
Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.
Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah
mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan atas Setnov
-panggilan akrab Setya- pada Selasa depan (13/12). “KPK sudah
mengirimkan surat panggilan untuk Setya Novanto, ketua DPR RI terkait
kasus e-KTP," kata Febri di kantornya, Jumat (9/12).
Menurut Febri, penyidik akan
mengklarifikasi sejumlah hal terkait kasus yang merugikan negara Rp 2,3
triliun itu. Sebab, temuan KPK menunjukkan politikus yang sempet
terseret kasus Papa Minta Saham itu mengetahui proyek e-KTP.
"Saya tidak mengetahui detailnya. Namun,
saksi diperiksa tentu karena dipandang mengetahui terkait kejahatan
korupsi yang disidik," kata dia.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai
Demokrat, M Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa Setnov adalah orang
yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP. Mantan anggota Komisi
III DPR itu bahkan menyebut Setnov mengatur pembagian fee dari proyek
bernilai sekitar Rp 6 triliun tersebut.
Dalam proyek e-KTP ada lima perusahaan
BUMN dan swasta yang membentuk sebuah konsorsium. Yakni PT Len
Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra
Solution dan PT Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala Arthapura, Paulus Thanos
pernah mengakui bahwa Setnov merupakan otak proyek e-KTP. Mantan Ketua
KPK Abraham Samad pada 2014 juga pernah mengungkapkan bahwa mantan
bendahara umum Golkar itu ada keterkaitan dengan proyek e-KTP.
Namun, Novanto sudah membantahnya. Menurut
dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos telah mengarang cerita soal
keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. (jpnn.com)
